Beranda | Artikel
Taklid Dapat Menghambat Hidayah
Selasa, 11 September 2018

TAKLID DAPAT MENGHAMBAT HIDAYAH

Oleh
Ustadz Abu Minhal Lc

Muqallid (orang yang bertaklid) dikenal dalam ungkapan Salafus Shaleh dengan imma’ah. Seorang muqallid hanya akan berpegang teguh dengan pendapat seorang Ulama secara mutlak dalam seluruh permasalahan. Sikap seperti ini seakan menyematkan sifat ‘ishmah (tidak pernah salah) kepada orang yang diikutinya tanpa disadari. Padahal, tidak ada seorang pun yang ucapannya benar secara mutlak selain Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam. Al-haq hanya selalu berjalan bersama Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam .

MUQALLID MEMADAMKAN AKALNYA
Kewajiban seorang mukallaf adalah berjalan mengikuti al-haq, bukan berjalan mengikuti pendapat yang dinyatakan oleh syaikh atau gurunya. Keyakinan ini akan mendorong orang untuk selalu mempelajari ilmu, mengejar al-haq dan berusaha keras untuk mengetahuinya. Berbeda halnya dengan seorang muqallid, benaknya padam, kemampuan berpikirnya dibuat tumpul dan tertipu.

Ibnu Hazm mengatakan, “Seorang muqallid rela akalnya ditipu”.[1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya sikap taklid hanya akan menyebabkan tumpulnya akal”. [2]

Pernyataan mereka berdua ini benar. Yang terjadi pada diri seorang muqallid, berpangku tangan kepada seorang alim, lalu ia mengambil pendapatnya, tanpa mengetahui apa dalilnya, apakah sang alim memiliki dalil yang shahih atau tidak? Ia juga tidak tahu apakah dalil tersebut tepat untuk dijadikan dalil?!. Ia juga tidak tahu pendapat lain yang berseberangan dengannya juga khilaf yang ada di dalamnya.

Sikap seperti ini hanya akan melahirkan kebekuan dalam berpikir. Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah mengatakan[3], “Sesungguhnya orang yang terbiasa dengan pendapat-pendapat tertentu tanpa peduli, apakah dalil yang shahih atau dalil yang lemah? Atau sama sekali tidak ada dalil yang menunjukkannya, ia sedang memadamkan akal pikirannya, dan tidak berkeinginan untuk meningkat dan mendapatkan tambahan dalam menguatkan pikiran dan akal”.

TAKLID MENGHAMBAT MENERIMA AL-HAQ
Al-Wazir Ibnu Hubairah rahimahullah, “Di antara perangkap syaitan, ia mengadakan berhala-berhala secara maknawi yang disembah selain Allâh, seperti dengan sikap menolak kebenaran setelah jelas baginya, dengan alasan, “Itu bukan madzhabku”, karena dorongan taklid terhadap orang yang dihormati hatinya, ia telah mengutamakan pendapat itu di atas al-haq”.[4]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata “Orang-orang kebanyakan tidak memiliki kecuali hanya sekedar ‘garis-garis’ saja yang mereka ambil dari Ulama yang agung dalam pandangan mereka, kemudian lantaran kepercayaan mereka terhadap para tokoh itu, mereka komitmen dengan pendapat-pendapat tersebut dan tidak pernah melanggarnya. Akibatnya, pendapat-pendapat itu menjadi penghalang bagi mereka yang sangat kuat (dari mengikuti kebenaran)”. [5]

Al-A’llamah Abdul Qadir bin Badran ad-Dimasyqi rahimahullah, “Taklid akan menjauhkan  (seseorang) dari kebenaran dan melariskan kebatilan”. [6]

Fakta yang ada, bila seseorang diajak bicara dan diarahkan untuk mengikuti pendapat yang berbeda dari yang ia pegangi dan disampaikan kepadanya dasar pendapat yang tidak sejalan yang ia pegangi, ia akan langsung berkomentar, “Apakah engkau  yang lebih berilmu atau Imam Fulan?”.

Karena itu, seorang muqallid sedang diuji ketika ia berhadapan dengan pendapat atau madzhab yang tidak sesuai dengan apa yang selama ini dipeganginya; apakah akan mengutamakan pendapat itu atau nash al-Qur`an dan Hadits yang shahih.

Syaikh al-Mu’allimi rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya Allâh terkadang menjatuhkan sebagian orang (Ulama) yang ikhlas dalam kekeliruan, untuk menguji manusia lain, apakah akan mengikuti al-haq dan meninggalkan pendapat orang tersebut, ataukah tetap silau dengan kedudukan dan kebesaran orang tersebut. Orang (alim) itu ma’dzûr (dapat ditoleransi kekeliruannya), bahkan ia mendapatkan pahala karena ijtihad dan niat baiknya, serta kesungguhannya”.[7]

SYARAT BERTAKLID
Seseorang yang awam boleh bertaklid dengan bertaklid kepada orang yang dapat dipercaya ilmu dan agamanya. Ia tidak dibebani untuk mempelajari dalil-dalil syar’i dan istimbath (kesimpulan) darinya secara langsung. Karena hal ini masuk kandungan firman Allâh Azza wa Jalla :

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui [An-Nahl/16:43]

Akan tetapi, harus dijelaskan di sini, bahwa disyaratkan atas seorang yang bertaklid kepada seorang alim yang terpercaya, apabila telah sampai padanya (yang bertaklid) ayat atau hadits shahih yang bertentangan dengan yang ia pegangi, hendaknya ia berhenti bertaklid dengan pendapat itu dan kemudian mengikuti dalil. Sebab, tidak boleh ada pendapat siapapun yang mengalahkan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam .

Sebagai contoh, disebutkan dalam hadits bahwa makan daging onta membatalkan wudhu berdasarkan hadits Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menjawab pertanyaan seseorang tentang berwudhu setelah makan daging onta dengan berkata:

نَعَمْ , فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ الْإِبِلِ

Ya, berwudhulah sehabis makan daging onta.

Dalam madzhab Syafi’i, makan daging onta tidak membatalkan wudhu. Sementara hadits di atas dengan jelas dan tegas menyatakan makan daging onta membatalkan wudhu. Karenanya, Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahîh Muslim (4/49) mengatakan, “Sesungguhnya pendapat ini (batalnya wudhu karena makan daging onta) dalilnya paling kuat.”

KEWAJIBAN UMAT ISLAM, MENGIKUTI KITABULLAH DAN SUNNAH RASUL SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALAM
Setiap Muslim wajib mengikuti ketetapan Allâh dan Rasul-Nya yang ada di dalam Kitabullah dan Hadits-hadits. Sebab, itulah intisari keislaman seseorang dan hakikat keimanannya. Seseorang tidak menjadi seorang Muslim sejati sampai ia ridha dan menerima apa yang datang dari Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban orang-orang Mukmin bila mereka dipanggil kepada Allâh dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung [An-Nur/24:51]

Maka, mengikuti al-Qur`an dan Sunnah hendaknya menjadi tujuan luhur dan jalan yang dilalui setiap Muslim, karena Allâh Azza wa Jalla telah memerintahkan umat untuk itu. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran. [Al-A’raf/7:3]

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا 

 Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. [Al-Hasyr/59:7]

NASEHAT AL-HAFIZH IBNU RAJAB RAHIMAHULLAH BAGI PARA DA’I
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Menjadi kewajiban orang yang telah sampai padanya perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salam dan mengetahuinya, untuk menjelaskannya kepada umat dan menasehati mereka dengan itu, serta memerintahkan mereka untuk mengikuti perintah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam , walaupun bertentangan dengan pendapat tokoh besar dari umat ini. Sebab, sesungguhnya perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salam lebih berhak untuk diagungkan dan diikuti daripada pendapat orang yang ditokohkan yang telah menyelisihi perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salam tanpa ada kesengajaan dalam sebagian perkara”.[8]

JANGAN DISALAH PAHAMI!
Apa yang disampaikan di atas tentang tercelanya bertaklid kepada seorang alim, guru atau syaikh, bukan berarti seseorang pencari ilmu mengandalkan dirinya untuk memahami dalil-dalil sendiri, sebagaimana dilakukan sebagian orang. Akibatnya, muncullah pendapat-pendapat yang ganjil dari mereka. Ini metode belajar yang salah dan melenceng!.

Seseorang yang akan mendalami ilmu agama semestinya menjadikan keberadaan Ulama sebagai jembatan untuk memahami nash-nash. Harus dibedakan, antara taklid kepada seorang alim dan menjadikan seorang alim sebagai jembatan untuk memahami ilmu agama.

Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Bertaklid kepada seorang alim dalam seluruh pendapat yang diungkapkan tidak sama dengan menjadikan mereka wasilah untuk memahami nash. Yang pertama, hakikatnya memegangi pendapat apapun darinya, tanpa melihat apakah sesuai dengan dalil Kitabullah dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam atau tidak. Sedangkan yang kedua, yaitu berguru kepada orang alim untuk memahami nash agama, ini seperti menjadikan guru sebagai pemandu di jalan dan penunjuk jalan yang berpengalaman bagi seorang ibnu sabil. Maka, posisinya penunjuk jalan menuju dalil”.

Hal ini perlu disampaikan, karena sebagian orang memiliki sikap berlebihan bahkan sangat ekstrim memerangi taklid hingga menjauhi Ulama, tidak mengambil manfaat dari mereka dan menyingkirkan salah satu metode memahami agama yang terpenting.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Para imam kaum Muslimin yang diikuti umat merupakan perantara, jalan dan penunjuk antara umat dan Rasul, yang menyampaikan kepada mereka apa yang disabdakan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam dan memahamkan kepada mereka maksud Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam sesuai dengan ijtihad dan kemampuan mereka”. [9]

REFERENSI BACAAN:
1. Mauqifu Ahlil Hadîts Min at-Ta’ashshubil Madzhabhi, Syaikh Muhammad ‘Id al-Abbasi
2. Ash-Shawârifu ‘Anil Haqqi, Hamd bin Ibrahim al-Utsman.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Mudâwâtu an-Nufûs hlm.74.
[2]  Minhaju as-Sunnah 5/381.
[3]  Al-Munâzharâtu al- Fiqhiyyah hlm.37.
[4]  Lawâmi’u al-Anwâr 2/465.
[5]  Tharîqu al-Hijratain hlm.215.
[6]  Al-Madkhal ilaa Madzhabi al-Imâm Ahmad hlm.495.
[7] Raf’u al-Isytibâhi ‘an Ma’nal ‘Ibadati wal Ilâh, hlm.152-153.
8]  Al-Hikam al-Jadîratu bil Idzâ’ah, hlm. 34.
[9]  Majmu al-Fatawa 20/224.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9777-taklid-dapat-menghambat-hidayah.html